Banyak Pengajuan PAW Anggota DPRD, KPU Jatim Gelar Rakor Penggantian Antar-Waktu

Banyak Pengajuan PAW Anggota DPRD, KPU Jatim Gelar Rakor Penggantian Antar-Waktu KPU Jatim saat menggelar rakor bersama KPU kabupaten/kota. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dijadwalkan akan memasuki tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan calon anggota DPRD, Jatim menggelar rapat koordinasi bersama kabupaten/kota, Senin (19/6/2023).

Peserta rakor terdiri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas IIA Terima Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih oleh KPU Kota Kediri

Kegiatan yang diberi judul Rakor Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi DPRD Kabupaten/Kota ini, juga membahas mengenai PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Jatim, Insan Qoriawan, menjelaskan kedua tahapan ini dibahas bersama bukan tanpa alasan.

“Pasalnya di beberapa daerah, PAW ini banyak diajukan karena mencalonkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada dari partai politik yang berbeda. Meski PAW tersebut terjadi selain karena mengundurkan diri, juga karena ada anggota DPRD yang meninggal dunia dan diberhentikan,” ujarnya.

Baca Juga: Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur

Ia juga mengingatkan kembali mengenai alur, penetapan calon, upaya hukum, klarifikasi PAW. Dilanjutkan dengan pembahasan persiapan penyampaian hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Pada proses penyampaian hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD, Kabupaten/Kota mengundang partai politik peserta pemilu dan Bawaslu. Di dalam kesempatan tersebut Kabupaten/Kota akan menjelaskan berita acara hasil verifikasi administrasi,” paparnya.

Sebelumnya, dalam pembukaan acara, Ketua Jatim, Choirul Anam meminta Kabupaten/Kota memahami kepemiluan tidak hanya sepenggal-penggal per tahapan selesai. “Akan tetapi memahami kepemiluan secara utuh, kompleks dan komprehensif. Karena antar tahapan ini saling nyambung,” tuturnya.

Baca Juga: KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye

Anam menegaskan pula bila dalam belajar kepemiluan tidak terlepas dari pemahaman terhadap unsur-unsur dalam sistem pemilu.

“Unsur-unsur dalam sistem pemilu yakni, besaran daerah pemilihan (district magnitude), pencalonan, pemberian suara (ballot structure), formula penghitungan suara dan penentuan calon terpilih, ambang batas, serta penjadwalan penyelenggaraan pemilu. Jadi ini harus benar-benar dipahami oleh penyelenggara,” tegas Anam.

Rakor dimulai pukul 10.00 WIB, dan diakhiri sekitar pukul 16.30 WIB. Turut hadir dari Jatim diantaranya, yaitu Ketua, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia. Serta didampingi oleh Kabag Tekmas, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu, Eddy Prayitno, dan staf subbag terkait. (mdr/mar)

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO