Kendati demikian Emil menyebut jika kewenangan menjatuhkan sanksi tersebut ada pada Kementerian Agama (Kemenag).
Sudah saya sampaikan, kewenangan administrasi termasuk penanganan siswa yang jumlahnya ribuan. Kalaupun itu terjadi, tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag, bukan di Pemprov Jabar," terangnya.
Dalam rapat terbatas antara pihak Pemprov Bandung dan Kemenko Polhukam, disepakati jika semua perkara Al Zaytun menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan Pemprov Jawa Barat menjadi pihak yang harus menjaga kondusifitas dan stabilitas daerah.
Selain itu, dari rapat tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan. Seperti kewenangan Kemenag untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan penindakan unsur pidana oleh Bareskrim Polri bila terbukti.
"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu. Jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh Pak Mahfud nanti," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News