Bermodal Paspor Palsu, WNA Cina Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Diamankan Imigrasi Surabaya

Bermodal Paspor Palsu, WNA Cina Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Diamankan Imigrasi Surabaya BUKTI: Terduga WN Cina dan barang bukti joki tes Bahasa Inggris saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya, Rabu (5/7/2023). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara (WN) Cina berinisial YW saat mengikuti tes Bahasa Inggris (International English Language Testing System) di salah satu lembaga bahasa di Surabaya Pusat.

Perempuan berusia 28 tahun tersebut diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya saat menjadi joki tes Bahasa Inggris pada Senin (3/7/2023) lalu.

Baca Juga: Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran

YW diketahui memakai saat mau mengikuti tes Bahasa Inggris tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A Muttaqin menjelaskan, terungkapnya perjokian tes Bahasa Inggris yang dilakukan oleh YW berawal dari kecurigaan lembaga bahasa di Surabaya pusat terhadap salah satu peserta tes asal Cina.

Lembaga bahasa ini, kata Chicco, mengaku curiga adanya ketidaksesuaian paspor sebagai persyaratan pendaftaran tes dan pemegang paspor. Informasi tersebut lalu disampaikan ke Kantor Imigrasi Surabaya.

Baca Juga: 200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT

Petugas Imigrasi Surabaya pun datang ke lembaga bahasa tersebut dan menginterview yang bersangkutan. Petugas lalu mengecek paspor YW yang dipakai untuk tes Bahasa Inggris tersebut.

"Kami lalu menemukan kejanggalan terhadap keabsahan paspor tersebut. Ada dugaan awal paspor tersebut palsu. Lalu dilakukan pengecekan izin tinggal dan ditemukan ," cetus Chicco saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya, Jl. Raya Juanda KM 3-4 Sedati, Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).

Petugas Kantor Imigrasi Surabaya lalu mengecek data perlintasan di seluruh bandara internasional di Indonesia atas nama di paspor tersebut. Hasilnya tidak ditemukan alias nihil.

Baca Juga: Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!

"Terduga akhirnya mengakui bahwa paspor tersebut bukan miliknya dan mengaku jika paspor yang sah, ada di tempat tinggalnya. Dan setelah kami cek, ditemukan dua paspor lainnya," beber Chicco.

Ditambahkan Chicco, dengan hasil tersebut, terduga ini diduga kuat melakukan hal-hal yang dianggap melanggar ketentuan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan sejumlah barang bukti tersebut, petugas Imigrasi Surabaya kemudian memutuskan untuk melakukan detensi (penahanan) terhadap YW di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Surabaya.

Baca Juga: Paradigma Baru Corporate University, Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajarannya Jadi Aktor Utama

Chicco menambahkan, terduga YW diketahui datang ke Surabaya untuk mengikuti tes Bahasa Inggris sebagai joki. YW diarahkan oleh seseorang yang diduga WN dari Cina. YW mengaku dirinya diimingi-imingi imbalan sebesar 15.000 Yuan atau setara Rp30 Juta apabila berhasil lulus tes Bahasa Inggris dengan nilai 6.0.

"Sekarang ini kami masih menggali informasi, tes ini untuk apa, apa digunakan untuk syarat pendidikan di luar negeri, bekerja di luar negeri, atau bermigrasi ke luar negeri," urai Chicco.

Chicco menegaskan, pihaknya menduga perjokian tes Bahasa Inggris ini dilakukan sebuah sindikat karena ada pihak yang mengatur hingga ada pihak yang menjadi pelaku (perjokian).

Baca Juga: Dampingi Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Beri Layanan Terbaik

Dugaan ini merupakan sindikat internasional karena diperoleh informasi jika YW sebelum datang ke Indonesia, dua hari sebelumnya berada di Thailand untuk melakukan aksi serupa, yakni menjadi joki tes Bahasa Inggris .

Kantor Imigrasi Surabaya, kata Chicco, bakal berupaya mengungkap secara tuntas modus baru pemanfaatan tersebut. "Kami akan berupaya mengungkap sampai ke akar-akarnya. Agar tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur dan Surabaya," harapnya.

Chicco menegaskan, penahanan terhadap YW ini akan dilanjutkan dengan tindakan pro justicia dengan sangkaan melanggar Pasal 123 Juncto Pasal 119 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar di SMK Telkom Malang

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari yang membuka acara konferensi pers ini, memberikan apresiasinya terhadap Kantor Imigrasi Surabaya atas upaya penegakan hukum di bidang keimigrasian tersebut. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO