“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tambahnya.
STNK elektronik ini merupakan langkah terbaru yang digagas Korlantas Polri dalam catatan perekaman kendaraan bermotor.
Nantinya, chip yang dipasang di dalam STNK itu juga memiliki fungsi memastikan status kendaraan bermotor.
Selain itu, Korlantas Polri juga menggagas Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) diubah menjadi BPKB elektrik.
BPKB elektrik rencananya memiliki bentuk yang lebih kecil seperti paspor dan juga dilengkapi dengan chip. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News