PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Barisan Anti Kejahatan Korporasi (Bajak) mendesak Kapolri memeriksa dan menindak tegas oknum yang diduga terlibat mafia BBM ilegal di Kota Pasuruan. Desakan itu menindaklanjuti hasil penyidikan Bareskrim Polri beberapa waktu terkait mafia BBM ilegal di Kota Pasuruan.
Disinyalir ada petugas yang melindungi beroperasinya BBM ilegal sejak tahun 2016 hingga 2023. Untuk itu, gabungan aktivis dari 20 LSM itu juga meminta Kapolri menindak SPBU yang bekerja sama dengan penyuplai dalam menimbun dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Berdasarkan hasil investigasi, sebanyak 12 SPBU di Kabupaten Pasuruan menjadi pemasok utama 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sejumlah SPBU itu berada di Kecamatan Purwosari, Gempol, Beji, Sukrejo, Pandaan, Kraton, dan Bangil. Pertamina juga diminta untuk mencabut izin operasional SPBU tersebut.
Koordinator Bajak, Lujeng Sudarto, mengungkapkan banyaknya kejanggalan atas pengungkapan mafia BBM di Kota Pasuruan. Apalagi terbongkarnya praktik justru dilakukan petugas dari Mabes Polri.
"Ke mana saja polisi di Polres dan Polres Pasuruan Kota serta Polda Jatim? Sehingga selama 7 tahun beroperasi tidak pernah terungkap. Sangat wajar jika masyarakat menduga para oknum polisi tidak bekerja, bahkan menjadi backing mafia BBM," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Klik Berita Selanjutnya