"Untuk pidana khusus, kami telah melakukan eksekusi perkara BPR Kota Kediri dan eksekusi terpidana TK yang tersangkut perkara BPNT Kota Kediri. Untuk bidang pidana khusus ada satu perkara masih tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan, yakni perkara pegadaian dan sudah menetapkan dua tersangka," paparnya.
Selain itu, lanjut Novika, ada perkara pengembangan baru dari BPR Kota Kediri yang belum menetapkan tersangka karena masih dilakukan penyelidikan.
"Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga memusnahkan barang bukti dari 55 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Adapun perkara yang menonjol lainya, kata Novika, adalah perkara KDRT korban Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan. Disusul perkara dari PT Afi Farma terkait gagal ginjal akut merupakan perkara dari Kejagung yang masih proses di persidangan.
“Semoga dengan (memperingati) Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 ini, yang mengusung tema 'Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional' ini, ke depan Kejaksaan Negeri Kota Kediri tentunya kita bisa lebih meningkatkan kinerja dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik di bidang penegakan hukum khususnya bagi masyarakat Kota Kediri,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News