Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, Penghuni Curhat Minta Keadilan

Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, Penghuni Curhat Minta Keadilan Perwakilan penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang, Herry Soesanto, saat menunjukkan lembaran barang bukti.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polemik di terus bergulir hingga saat ini. Setelah serangkaian upaya dilakukan dengan data yang dimiliki, para penghuni meminta agar pemerintah daerah setempat memberikan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

Meski Pemkab mengambil langkah agar penghuni membayar sewa setelah HGB habis pada 2016. Kendati demikian, mereka meminta keadilan dengan mempertimbangkan data yang dianggap terdapat perbedaan.

Baca Juga: ​Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya

Perwakilan penghuni , Herry Soesanto, mengaku jika pihaknya pada tahun 2016 di masa berakhirnya HGB telah meminta rekomendasi perpanjangan sesuai dengan data perjanjian kerjasama dengan pihak developer, yang dimiliki bernomorkan 01 dikeluarkan pada Januari 1996. Namun saat itu Bupati yang menjabat tersandung KPK.

"Pada saat itu, Bupatinya Pak Nyono sudah mau memberikan perpanjangan. Namun keburu ketangkap KPK. Dan tiba-tiba persoalan muncul tahun 2022 kami dapat surat dari Pemkab, kami harus bayar uang sewa. Pemkab menurunkan tim appraisal dan menilai uang sewa untuk ruko ini (simpang 3) antara 20-25 juta per tahun," paparnya kepada awak media, Sabtu (29/7/2023).

Diungkapkan Herry, meskipun berpolemik hingga saat ini, penghuni masih membayar PBB. Tetapi terkait retribusi tanah tahun 2016 hingga tahun 2023 tidak dibayarkan karena menurutnya pihak Pemkab menolak.

Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-114 dan Hari Santri Nasional, Jombang Fest 2024 Digelar

Disinggung mengenai perbedaan perjanjian kerjasama terkait HGB bernomor 01 Januari 1996 (pegangan penghuni ruko) dan 02 Juli 1996 (pegangan atau dasar Pemkab), ia mengaku juga mempertanyakan hal itu.

"Kami juga merasa aneh, kok ada 2 surat perjanjian. Perjanjian pertama memang kita tahu, dan itu yang kita buat pegangan. Dan kami berhak mendapatkan perpanjangan setelah HGB habis dalam waktu 20 tahun," tuturnya.

"Namun yang dipakai Pemkab dan diberikan ke Kejaksaan itu perjanjian nomor 02, dimana tidak mencantumkan klausul itu (perpanjangan). Bahkan perjanjian nomor 02 itu tidak ada materai dan tidak ada notaris nya juga," imbuhnya.

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi

Selain itu, sebagai upaya memperjuangkan perpanjangan HGB 54 ruko di simpang tiga ia juga melakukan pelaporan kepada Kementerian ATR/BPN dan BPK RI di Jakarta, yang kini menunggu hasil dari langkah yang diambil.

"Karena tidak ada titik temu di kami laporkan ini ke Jakarta (Kementerian ATR dan BPK RI dengan membawa data dan dokumen yang kami miliki. Diterima dan kini menunggu hasilnya seperti apa," ujarnya.

Atas upaya yang ia lakukan, Herry berharap agar Pemkab mendengarkan permintaannya terkait perpanjangan HGB penghuni dengan penilaian ulang sebagaimana data yang dimiliki terkait asal usulnya sejak tahun 1996 terkait aset eks terminal Mojongapit ini.

Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang

"Kami hanya meminta agar Pemkab mau memperpanjang HGB ini, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Dan kami sebagai pengusaha siap membayar retribusi yang belum kami bayarkan sejak HGB ini habis pada 2016 lalu," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari selaku kuasa hukum pemerintah daerah setempat, Denny Saputra Kurniawan, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Walau begitu, upaya konfirmasi antara pihak terkait akan terus dilakukan. (aan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO