PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Residivis narkoba dari Sumenep diamuk massa usai ketahuan hendak mencuri sepeda motor di Desa Bajur, Kecamatan Waru, Pamekasan. Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, memastikan hal tersebut.
"Pelaku sudah diamankan oleh unit reksrim polsek. Setelah melalui pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata dia residivis narkoba, dan dalam aksinya ia tidak sendiri," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran petugas.
"Identitas sudah kita kantongi dan alamatnya sudah kita ketahui, untuk dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan. Untuk sementara kita baru bisa mengamankan satu orang tersangka, sedangkan lainnya masih tahap pengembangan dan dalam proses penyidikan, harapannya semoga segera bisa diungkap dan ditangkap,” paparnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dim/mar)
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News