![Fraksi Gerindra Soroti Pungutan di Organisasi Lembaga Pendidikan Fraksi Gerindra Soroti Pungutan di Organisasi Lembaga Pendidikan](/images/uploads/berita/700/6ac0a14e1064d0e6754a5b324a7f4250.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pungutan dana yang dilakukan lembaga pendidikan seperti Himpaudi (himpunan pendidik dan tenaga pendidik anak usia dini) kepada para guru TK maupun RA yang ada di bawah naungan dinas pendidikan mendapat sorotan tajam dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pasuruan.
Gus Fauzi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, mengatakan pungutan tersebut membebani para guru yang mayoritas non-PNS. Apalagi pungutan dikemas dalam kedok program peningkatan maupun sosialisasi peningkatan mutu pendidikan.
BACA JUGA:
- Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
- Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
- Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
- Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
"Kita mendapatkan laporan dari para guru-guru TK maupun SD, ada pungutan oleh organisasi di lembaga pendidikan seperti himpaudi, guru TK, dan guru SD. Besaran pungutan berkisar antara 100-150 rupiah," ungkap Fauzi dalam sidang paripurna ke III dengan agenda jawaban bupati atas R-APBD Perubahan 2023.
Untuk itu, pihaknya meminta dinas pendidikan agar tak melaksanakan kegiatan yang tidak dianggarkan di APBD. Apalagi kegiatan itu membebani guru TK, RA, madin, ataupun guru PNS.
"Banyak guru yang nggrundel (mengeluh) dan melapor kepada kami, akan tetapi mereka tidak bisa menolak, karena takut ada sanksi dari pimpinan satuan di atasnya," ungkap Fauzi.
"Apakah pengutan tersebut tidak melanggar aturan dan bisa disebut pungli? Tolong pemerintah jangan diam saja, kasihan para guru yang hanya pendapat insentif bulanan tidak sampai Rp300 ribu per bulan," tambahnya.
Sementara Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya sudah menekankan kepada dinas pendidikan untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan guru dalam bentuk apapun, selama tidak ada anggaran dari APBD.
Namun, ia mengaku tak bisa melarang jika yang melakukan itu adalah organisasi pendidikan seperti Himpaudi.
"Kita tetap perhatikan kritikan tersebut agar tidak membebani mereka. Sama seperti organisasi PWI maupun partai politik, ada pungutan ada tarikan iuran kan tidak ada masalah," jelasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News