"Saat ini sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan update lebih lanjut akan disampaikan oleh Kasatlantas esok hari," ucap Taufik, Senin (25/9/2023).
Taufik menegaskan bahwa Satreskrim Polres Malang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kedungrejo dan panitia karnaval akibat kejadian tersebut.
"Jadi sesuai surat edaran yang disampaikan oleh Bupati Malang, bahwa kegiatan karnaval atau cek sound harus seizin Polres Malang. Dan itu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya, namun demikian masih ada yang melaksanakan kegiatan teraebut," ungkap Taufik.
Ia mengakui kegiatan di Desa Kedungrejo sudah mendapatkan izin dari Polsek Pakis lebih dari 1 bulan sebelumnya. Namun izinnya adalah izin hari besar nasional yang meliputi beberapa rangkaian kegiatan.
"Izin tersebut sudah mencakup mulai dari kegiatan karnaval, jaranan, dan kegiatan lainnya. Jadi izin keramaian itu bukan khusus izin karnaval, tapi izin dari kegiatan hari besar nasional," jelasnya.
Saat ini polisi juga telah melakukan tes urine kepada sopir, namun hasilnya belum umumkan. Namun dari hasil keterangan saksi tidak ada indikasi mabuk. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News