"Kami beri kesempatan untuk menghabiskan bahan baku. Nanti bila sampai batas akhir ternyata masih belum pindah, maka akan dilakukan penindakan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT TMM ditutup secara permanen oleh Satpol PP Kabupaten Kediri karena tidak memiliki izin operasional dari pihak berwenang.
Selain tidak memiliki izin operasional, perusahaan tersebut juga dilaporkan ke Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana oleh tetangganya yang punya usaha kafe, karena menimbulkan polusi udara berupa debu dan bising.
Agoeng mengungkapkan pihaknya terpaksa menutup perusahaan tersebut karena selama beroperasi sejak tahun 2021 lalu, PT TMM tidak mengantongi perizinan.
Menurut Agoeng, pada bulan November 2022 lalu perusahaan tersebut sudah pernah dilakukan penindakan. Namun kenyataannya tetap melaksanakan operasional.
"Penutupan sudah pernah dilakukan dua kali. Atas perintah pimpinan, (perusahaan beton) dilakukan penutupan yang ketiga dan ditutup secara permanen dan total," kata Agoeng, 27 Juli lalu. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News