GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PKB (FKB) DPRD Gresik, M. Syahrul Munir merespons kebijakan Bupati Fandi Akhmad Yani yang menghapus tunggakan piutang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sejumlah perusahaan.
Kebijakan ini dipayungi dengan peraturan bupati (perbup) nomor 47 tahun 2023 tentang pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa denda atas piutang retribusi IMB yang menjadi wewenang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
BACA JUGA:
- PPP Bisa Jadi Harapan Terakhir PDIP Kembali Usung Gus Yani-Bu Min di Pilkada Gresik 2024
- DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
- Hasil Survei Elektabilitas Bacabup Gresik The Republik Institut: Gus Yani Dibayangi Alif
- Relawan Sahabat Niat Manyar Deklarasi Dukung Gus Yani Kembali Maju di Pilkada Gresik 2024
"Kami merespons baik kebijakan itu. Namun, kebijakan ini harus berimplikasi terhadap kenaikan pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Syahrul Munir kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (6/10/2023).
Syahrul berharap dengan adanya penghapusan retribusi IMB, wajib retribusi baik dari pribadi maupun perusahaan segera merespons dengan menjalankan kewajibannya yang belum dilaksanakan.
Sebab, hal ini merupakan bagian dari membantu pembangunan daerah yang sekarang sedang dilanda defisit pendapatan daerah untuk menopang pembiayaan.
"Wajib retribusi yang telah diberikan pengampunan tidak membayar tunggakan di masa lampau, kemudian mau membayar kewajibannya di tahun ini berdampak terhadap masuknya pendapatan," tutur sekretaris komisi II ini.