Terdapat Luka Lebam hingga Parah Tulang pada Wanita yang Dianiaya Anak Anggota DPR RI

Terdapat Luka Lebam hingga Parah Tulang pada Wanita yang Dianiaya Anak Anggota DPR RI Pers Rilis pengungkapan kasus penganiayaan berujung menewaskan wanita oleh anak anggota DPR RI di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - mengungkap kematian wanita asal Sukabumi akibat dianiaya anak Anggota DPR RI di Surabaya. Korban mengalami beberapa luka serius di sejumlah tubuhnya.

Tim Forensik RSUD Dr. Soetomo, Renni mengatakan, pihaknya melakukan otopsi korban bernama DSA (29) asal Sukabumi, Rabu (4/10/2023) malam.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata Reny di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, luka memar itu juga ditemukan pada bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan punggung kanan.

“Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” jelasnya.

Baca Juga: Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF

Lebih lanjut, Renni mengatakan, pihaknya juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam, yaitu terdapat luka pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, luka yang diderita korban ditimbulkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada kekasihnya, DSA.

Baca Juga: Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku

Penganiayaan itu berlangsung di salah satu tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosewojo pada Rabu (4/10/2023) pukul 00.10 WIB dini hari.

Akibatnya, Ronald dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," ujar dia. (rus/rif)

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO