JEMBER, BANGSAONLINE.com - Masyarakat melaporkan Tri Sandy Apriana sebagai salah satu anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Jumat (13/10/2023). Pasalnya, politikus dari Demokrat itu diduga menggunakan anggaran Sosialisasi Raperda (Sosper) untuk keperluan lainnya.
Abdus Salam selaku pelapor mengatakan bahwa anggota Komisi A DPRD Jember itu diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik dan pidana, dengan memanfaatkan anggaran tersebut untuk biaya Kongres Askab PSSI Jember.
Baca Juga: Minta Dukung Prabowo, SBY: Negara Kacau Jika Banyak Matahari
"Karena Sosper ditumpangi untuk Kongres Askab PSSI , karena yant bersangkutan juga menjabat Ketua Askab PSSI Jember," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, temuan itu didapati pada pada Rabu (11/10/2023) yang berlangsung di Aula PB Sudirman Pemkab Jember. Bahkan, beberapa peserta Sosper tentang Ketertiban Umum yang telah menyerahkan KTP dan menandatangani SPJ tidak menerima uang transpor.
"Padahal peserta Sosper dan Kongres beda orang. Namun setelah tandatangan SPJ (Sosper) uang transport tidak segera dikasih kepada peserta Sosper. Menunggu Kongres selesai, akhirnya banyak peserta Sosper pulang (sebelum dikasih uang transpor)," paparnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
Terkait temuan itu, ia langsung melakukan pelaporan ke BK DPRD Jember untuk ditindaklanjuti.
"Biar diproses oleh BK, nanti kalau BK menemukan itu, biar BK bersama saya melaporkan ini ke Aparat Penegak Hukum," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Jember, Hadi Supaat, menyatakan telah menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya akan mempelajari laporan yang ditujukan kepada legislator yang sekarang jadi menantu Bupati Jember Hendy Siswanto.
Baca Juga: Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Daftar ke KPU Kota Blitar
"Yang disinyalir ada penyalahgunaan wewenang. BK pasti akan memproses laporan ini dan kami akan segera melakukan rapat internal untuk mengkaji aduan ini," katanya.
Nantinya, lanjut Hadi, baik pelapor maupun terlapor akan dipanggil BK DPRD Jember. Masing-masing nanti diminta menjelaskan laporan itu.
"Jika nanti di temukan pelanggaran kode etik, pasti ada sanksi, baik berupa teguran, maupun sanksi tertulis. Bila pelanggaran berat, bisa juga dilakukan Pergantian Antar Waktu," pungkasnya. (aji/yud/rev)
Baca Juga: KPU Pamekasan Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik, Berikut Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News