Tuban Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal dari Madura

Tuban Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal dari Madura Kasatpol PP Jatim bersama Kasatpol PP Tuban Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Dirjen Bea Cukai Jatim saat diwawancarai awak media.

Pemahaman ini penting bagi masyarakat, sehingga mereka merasa terpanggil untuk partisipasi membantu pemerintah.

"Jangan sampai rokok ilegal kita biarkan, ada aspek kesehatan yang juga tidak terjaga. Intinya rokok ilegal harus diberantas," tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Dirjen Bea Cukai Jatim, Mahmud Zein Firmansyah menerangkan, dalam UU Cukai nomor 39 tahun 2007 yang merupakan pembaharuan UU nomor 11 tahun 1995 bahwa peredaran rokok diawasi.

Sedangkan, ciri-ciri rokok ilegal, biasanya nama merk nya adalah plesetan. Selain itu, harganya pasti lebih murah dan menjualnya tidak di pasaran seperti pada umumnya.

"Di Jatim DBHCHT 2023 ada sekitar Rp 3 triliun, dan di Kabupaten Tuban ada sekitar Rp 30 miliar. Dan presentasi penggunaannya 50 persen untuk kesejahteraan, 40 persen untuk kesehatan dan hanya 10 persen untuk sosialisasi dan edukasi," pungkasnya. (wan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO