5 Anggota Gangster di Tuban Diamankan Polisi Usai Bacok dan Rampas Motor

5 Anggota Gangster di Tuban Diamankan Polisi Usai Bacok dan Rampas Motor Dua dari 5 anggota gangster yang ditampilkan dalam pers rilis di Polres Tuban, Senin (6/11/2023).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim menetapkan lima remaja dari anggota gangster Tim Guk Guk () sebagai tersangka kasus pembacokan dan perampasan motor di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Dari lima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Para pemuda tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya, MF, AD dan MR yang masih berusia dibawah umur, sedangkan dua remaja yang sudah dewasa yaitu Dimas (18) dan Muhammad Gilang (20).

"Kita amankan 5 tersangka, 3 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan 2 tersangka dewasa," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Senin (6/11/2023).

Perwira asli Bojonegoro ini menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal ketika anggota gangster dari Lamongan dan Bojonegoro mendapatkan tantangan dari gangster lain di Kabupaten Tuban melalui media sosial.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

Setelah berkumpul, belasan remaja kemudian bergerak ke Kabupaten Tuban. Mereka mendapati korban AZ (15) bersama dua temannya berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Widang, Tuban.

"Tanpa basa-basi, kelompok gangster tersebut langsung mengejar dan membacok serta menginjak-injak korban hingga mengalami luka bacok pada bagian kepalanya. Selain membacok dan memukul korban, barang-barang milik korban seperti motor, helm, handphone-nya diambil oleh tersangka," imbuh Kapolres.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas

Dari tangan kelima tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, helm, handphone serta sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolres.

Usai penangkapan Gangster Tim Guk-Guk, polisi mengimbau seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Tuban agar tidak resah. Pihaknya tetap mengimbau warga tidak keluar malam. Pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran polsek dan polres agar melaksanakan patroli secara bersinergi.

Baca Juga: Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi

“Kami bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” tutupnya.(gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kunci Tertinggal Saat Jemput Anak Bimbel, Motor Emak-Emak di Sawangan Depok di Gasak Kawanan Pencuri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO