Fenta menyampaikan bahwa kasus limbah dari PT PLI tersebut juga sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik. "Kami tengah menunggu hasilnya," jelasnya.
Fenta berharap pencemaran lingkungan akibat limbah PT PLI bisa secepatnya diatasi. Sebab, sejak berdiri pada tahun 2018, baru kali ini warga mengeluhkan limbah PT PLI.
"Baru 3 bulan terakhir warga kami mengeluhkan pencemaran limbah berupa bau dan debunya. Kami belum tahu persis selain produksi batako, perusahaan memproduksi produk lain, sehingga menimbulkan bau," katanya.
Sementara itu, Camat Cerme Umar Hasyim membenarkan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan terkait pencemaran limbah PT PLI.
"Pihak perusahaan minta waktu sebulan (untuk memperbaiki pembuangan limbah)," katanya.
Namun, lanjut Umar Hasyim, pihak PT PLI minta agar perusahaan tetap diizinkan beroperasi selama proses perbaikan.
Umar menyampaikan bahwa kasus limbah PT PLI sudah ditindaklanjuti DLH. "Pascademo warga pada Selasa (7/11/2023), tim DLH turun ke perusahaan hingga Rabu (8/11/2023)," ungkapnya.
Sementara manajemen PT PLI belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait polusi limbah bau dan debu yang dikeluhkan warga. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News