DJP Jatim Bersatu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PSA

DJP Jatim Bersatu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PSA Kakanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin (kiri), saat memberikan penjelasan soal program PSA. Foto: Ist

"Kebijakan ini kami ambil agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yg berlaku sesuai perundang undangan," tuturnya.

Vita memaparkan, tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100 persen bagi pengusaha emas adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan, dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak serta tanggung jawab mereka dalam membayar pajak. Hal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat.

"Harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh," ucapnya.

Sedangkan persyaratan mengikuti program PSA, wajib pajak harus mengajukan permohonan program PSA dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak. Selain itu, wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi yang ada dalam tautan ini.

Wajib pajak juga diminta melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB jika terdapat pokok pajak.

"Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023," kata Vita.

"Kemudian, mengisi nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir, yakni Tahun 2021 dan Tahun 2022, juga SPT PPN 2 (dua) tahun terakhir yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023," pungkasnya. (sta/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO