Irfan mengatakan, berdasarkan pengakuan HD, sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Empat kali menjabret handphone dan satu kali menjambret kalung emas.
"Begitu ada kesempatan, peziarah lalai, langsung diambil (barang milik korban)," tutu Irfan.
Dari pengakuan HD, kata Irfan, otak dari penjambretan tersebut adalah MS. Jika ada target penjambretan, MS yang memberi tahu HD untuk melakukan aksinya.
"(Sebelum ada sasaran) diam dulu, terus kata MS, itu ada santapan (target)," ungkapnya.
Dalam sekali menjambret, biasanya HD akan mendapatkan uang bagi hasil sekitar Rp250 jika mendapatkan handphone, dan mendapatkan Rp450 ribu jika menjambret kalung emas.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News