SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tanwir (MT) (30) dan Ria Triani (RT) (28), pasangan suami istri asal Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena menjadi pengedar narkoba.
Dari penangkapan MT dan RT, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 142 kilogram sabu-sabu dari rumah kontrakan keduanya.
Dari pemeriksaan, MT dan RT mengaku sebagai kurir dari seorang pengedar utama berinisial K. Keduanya diperintah untuk berangkat ke Surabaya oleh K dengan membawa sabu-sabu sebanyak 144 kg yang dikemas dalam bungkusan teh cina.
Penangkapan MT dan RT dilakukan Kamis (14/12/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di Jl. Diponegoro. Awalnya, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh seberat 1.114 gram atau 1,1 kg.
Dari temuan tersebut, Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pencarian barang bukti. Keesokan harinya, pada Jumat (15/12/2023) pagi pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan keduanya di Jl. Tawes, Sidomukti, Kota Kisaran, Sumatra Utara. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 143 kg.
Tangkapan sabu-sabu seberat 144 kg yang dilakukan oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat apresiasi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto.
Klik Berita Selanjutnya