Pasutri Asal Sumatra Utara Hendak Edarkan Ratusan Kilogram Sabu di Surabaya

Pasutri Asal Sumatra Utara Hendak Edarkan Ratusan Kilogram Sabu di Surabaya Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan Kapolrestabes Surabaya memamerkan barang bukti 144 kg sabu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tanwir (MT) (30) dan Ria Triani (RT) (28), pasangan suami istri asal Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, ditangkap Satnarkoba karena menjadi pengedar narkoba.

Dari penangkapan MT dan RT, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 142 kilogram sabu-sabu dari rumah kontrakan keduanya.

Dari pemeriksaan, MT dan RT mengaku sebagai kurir dari seorang pengedar utama berinisial K. Keduanya diperintah untuk berangkat ke Surabaya oleh K dengan membawa sabu-sabu sebanyak 144 kg yang dikemas dalam bungkusan teh cina.

Penangkapan MT dan RT dilakukan Kamis (14/12/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di Jl. Diponegoro. Awalnya, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh seberat 1.114 gram atau 1,1 kg.

Dari temuan tersebut, Satnarkoba melakukan pencarian barang bukti. Keesokan harinya, pada Jumat (15/12/2023) pagi pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan keduanya di Jl. Tawes, Sidomukti, , Sumatra Utara. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 143 kg.

Tangkapan sabu-sabu seberat 144 kg yang dilakukan oleh Satnarkoba mendapat apresiasi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto.

"Dari tangkapan yang telah dilakukan ini telah menyelamatkan jutaan korban pengguna narkotika. Nilai ekonomis dari sabu seberat 144 kilogram mencapai Rp100,8 miliar," ujar kapolda.

Selama pemeriksaan, pelaku MT mengaku awalnya mendapat perintah dari K untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 185 bungkus dan 14 bungkus ekstasi di Pesisir Pantai Depan Wihara Jalan Asahan Kota Tanjung Balai. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Palembang dan Surabaya.

Dalam mengedarkan sabu-sabu, kedua pasutri ini menggunakan mobil yang berganti-ganti. Hal tersbeut dilakukan untuk mengelabui para aparat penegak hukum yang sedangkan mengincarnya. Polisi menemukan 5 kuitansi tanda pembelian mobil.

Kapolda Jatim mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif berantas narkoba. Imam mengatakan selama ini Polda Jatim berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga nonpemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Peran aktif masyarakat untuk mencegah kejahatan narkoba sangatlah penting. Untuk itu, kami berharap apabila mengetahui ada peredaran narkoba untuk segera menghubungi polisi,” pungkas Imam Sugianto.

Akibat perbuatannya, pasangan suami-istri ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo. 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam dipidana 20 tahun. (rus/rev)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO