Bawaslu Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi PTPS bersama Ormas

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi PTPS bersama Ormas Sosialisasi PTPS yang digelar Bawaslu Kabupaten Pasuruan bersama Ormas setempat

Adapun tugas dari pengawas tersebut seperti aturan pada umumnya. Yakni mengawasi jika ada temuan pelanggaran, mengawal surat suara mulai dari kantor kecamatan hingga ke TPS masing-masing.

Arie juga menyarankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten bahwa tugas pengawasan itu tidak bertumpu di .

Tetapi masyarakat juga bisa berperan sebagai pengawasan bila mana ada temuan pelanggaran dilapangan.

Terkait persyaratan menjadi Anggota , arie memaparkan untuk administrasinya minimal ijazah SMA sederajat, paham dengan aturan kepemiluan dan minimal usia 21 tahun.

"Soal maksimal tidak terbatas, yang penting dia sehat, mampu menjalankan tugas,'' pungkasnya.(afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO