GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga terdampak pelebaran Jalan Raya Manyar, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menerima uang kompensasi di kantor Pemkab Gresik, Kamis (28/12/2023).
Kompensasi itu, mencapai Rp 4,8 miliar. Uang tersebut untuk kompensasi tanah seluas 797 M2.
BACA JUGA:
- Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
- Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
- Peringati Rebo Wekasan, Warga Suci Gresik Kirab Tumpeng Agung
- Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024
Kompensasi secara simbolis diserahkan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani kepada perwakilan warga terdampak.
Bupati mengatakan, dana kompensasi ini merupakan bentuk ganti rugi atas bidang tanah yang menjadi bagian dalam pembangunan sarana penunjang program strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE).
"Mudah-mudahan yang kita lakukan ini terus berkelanjutan di tahun yang akan datang. Saya sampaikan bahwa pemerintah tidak akan bermain-main dalam pengadaan lahan tersebut. Artinya kita sesuaikan dengan prosedur payung hukum yang jelas," ucapnya.
Ia menyatakan, pentingnya sinergitas antara masyarakat dengan pemerintah dari tingkat daerah, provinsi, dan pusat. Hal ini karena proyek pelebaran Jalan Raya Manyar sejatinya belum rampung.
Klik Berita Selanjutnya