Ungkap Kasus Mutilasi, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Jabarkan Kronologinya

Ungkap Kasus Mutilasi, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Jabarkan Kronologinya Konferensi pers terkait kasus mutilasi yang berlangsung di Mapolresta Kota Malang. Foto: DADANG DWI TANTO/BANGSAONLINE

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan juga mencari kesesuaian antara keterangan para saksi, didapati pada saat itu istri korban sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Danau Maninjau.

"Jadi pada saat itu, istri korban tidak menyaksikan kejadian," ucap Kasatreskrim Polresta Kota.

Kemudian pada malamnya, pelaku mendatangi istri korban di rumahnya di Jalan Danau Maninjau dan menceritakan apa yang sudah dia perbuat sebelumnya atau terkait pembunuhan yang mengakibatkan istri korban syok dan pingsan.

Danang menegaskan, Satreskrim Polresta menindaklanjuti atas laporan orang hilang yang dilaporkan di Polda Jatim pada 17 Oktober 2023.

"Jadi terungkapnya kasus ini ketika ada penambahan saksi-saksi, sekaligus ada yang menyatakan dan ada yang melihat bahwasanya korban terakhir ditemui datang ke tempat pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sehingga pelaku mengakui perbuatannya," paparnya.

Sementara cara penelusuran dan menginformasi identitas korban, Satreskrim Polresta Kota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yakni kepada orang tua korban.

"Dari orang tua korban didapati adanya ciri-ciri khusus yaitu pada gigi seri sebelah kiri ada bekas karies atau lubang yang tembelannya sudah terlepas," ucap Danang.

Dengan memeriksa klinik dokter yang merawat gigi korban di Menur Surabaya, akhirnya didapati memang benar ciri-ciri khusus tersebut adalah yang dimiliki korban. Dan akhirnya kita bisa mengkonfirmasi jenasah yang ditemukan ini adalah korban yang dilaporkan hilang.

Hingga saat ini. potongan tubuh yang belum ditemukan adalah anggota gerak yaitu lengan kanan kiri, tangan kanan dan kiri, paha kanan kiri, kemudian kaki bagian bawah atau tungkai kanan kiri. Danang menambahkan, korban meninggal terlebih dahulu karena bacokan di leher sebanyak 2 kali, akibatnya korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

Pasal yang disangkakan pelaku adalah pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO