Hubungan tak Direstui Orang Tua, Duda di Tuban Nekat Culik Penjaga Klinik

Hubungan tak Direstui Orang Tua, Duda di Tuban Nekat Culik Penjaga Klinik Ketiga pelaku saat digelandang menuju tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Nanik NF (26), warga , Kecamatan Jenu, Kabupaten , yang juga penjaga di di desa setempat, menjadi korban penculikan oleh tiga orang pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at (5/1/2023) lalu. Korban baru ditemukan keesokan harinya, Sabtu (6/1/2024), di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Kasatreskrim Polres , AKP Rianto, dalam jumpa persnya di mapolres setempat, mengatakan pelaku penculikan ada tiga orang.

Aktornya adalah Thoifur Arief (35) yang juga tetangga korban di , Kecamatan Jenu. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah Heri Maulana (20) dan Rudi Arifin (28), masing-masing merupakan warga Desa Rawasan, Kecamatan Jenu.

"Jadi yang menggelandang korban ini ialah pelaku Arief, lalu dibawa ke mobil yang sebelumnya sudah ada dua pelaku lain," kata Rianto di hadapan wartawan, Jum'at (12/1/2024).

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

Penculikan tersebut terjadi lantaran tersangka Arief sakit hati terhadap orang tua korban yang tak merestui hubungan asmaranya dengan Nanik.

Selain itu, pelaku semakin dendam lantaran pihaknya dilaporkan oleh korban ke Polsek Jenu karena kasus penipuan.

"Jadi motifnya dendam kepada orang tua korban maupun terhadap korban," ungkapnya.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas

Hal itu membuat pelaku kalap dan nekat menculik korban. Guna melancarkan aksinya, pelaku mengajak temannya agar berjalan mulus.

Setelah berhasil menggelandang korban, ketiganya berangkat ke Semarang, Jawa Tengah. Beruntung saat di Semarang, ketiga pelaku lengah, sehingga korban bisa melarikan diri dan meminta perlindungan ke .

"Informasi dari , kemudian anggota kami langsung bergerak ke TKP menjemput korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku serta melalukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Baca Juga: Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL

Setelah mendapatkan beberapa bukti, termasuk rekaman CCTV di SPBU wilayah Semarang, kemudian petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

Petugas juga sempat melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Akhirnya pada Senin (8/1/2024) kemarin petugas berhasil mengamankan di rumahnya tanpa perlawanan," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi

Dalam aksi kejahatan ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, berupa mobil Suzuki Ertiga, handphone, uang tunai Rp10 juta, serta pakaian korban.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 328 Jo pasal 55, 56, KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Barang siapa melarikan atau menculik orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk membawa dia di bawah penguasaannya atau di bawah penguasaan orang lain, dengan melawan hukum atau untuk menyengsarakan orang lain itu, pasal 328 Jo pasal 55, 56 KUHP," bebernya.

Baca Juga: Pelayanan SPBU Mulung Tuban Tak Profesional, Pertamina Siap Turun Tangan

Sementara itu, pelaku Arief mengaku menyesal telah menculik perempuan dambaan hatinya. Ia nekat melakukan itu lantaran sakit hati terhadap orang tuanya yang tidak merestui hubungannya.

"Ya karena saya gak diterima sama orang tuanya," tutur Arief yang berstatus duda itu sembari memastikan tidak melakukan kekerasan apapun selama melarikan korban. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO