![Terbukti Korupsi, Kepala Desa Kras Dijebloskan ke Lapas Kediri Terbukti Korupsi, Kepala Desa Kras Dijebloskan ke Lapas Kediri](/images/uploads/berita/700/6c0c39355bcfcf93cf0619052f8cffc2.jpg)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Kras, Bambang Sarwo Sambodo, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi dari penuntut umum, dan menguatkan Putusan PT Surabaya.
Merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut di antaranya, menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sambodo, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
BACA JUGA:
- Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Peserta Crit In Joy 2024
- Pj Wali Kota Kediri Ikuti Doa Bersama Tahun Baru Islam 1446 H di Ponpes Lirboyo
- Buka Grand Final Duta Genre Kota Kediri 2024, Pj Zanariah Ungkap Rasa Bangga Pada Finalis
- Songsong Pilkada 2024, Relawan di Kediri Deklarasi Dukung Mas Dhito-Dokter Ari
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan bahwa berdasarkan putusan MA RI tersebut, Kepala Desa Kras dijauhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Bambang Sarwo Sembodo, dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Menurut dia, eksekusi ini sudah sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri yakni untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
"Kami juga telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) dokumen untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras," tuturnya.