Pasutri di Pamekasan Kompak jadi Curanmor, BB 15 Motor Diamankan

Pasutri di Pamekasan Kompak jadi Curanmor, BB 15 Motor Diamankan Tiga tersangka spesialis pencurian sepeda motor saat digiring ke tahanan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencurian kendaraan bermotor. Yakni AS (35) dan istrinya H (30). Keduanya warga , Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Polisi juga mengamankan MQ yang berperan sebagai penjual motor hasil kejahatan AS dan H.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menyebut keduanya sebagai pelaku curanmor kelas kakap lantaran sudah beraksi di sejumlah tempat. Barang bukti yang diamankan pun mencapai 15 motor.

"Kalo tersangka suami istri diamankan di Camplong, dan untuk satunya (tersangka MQ) di Desa Jarin. Pengakuan tersangka, mereka melakukan hal tersebut karna faktor ekonomi," kata Jazuli, Senin (26/2/2024).

Dalam beraksi, suami istri tersebut berbagi peran. AS bertindak sebagai eksekutor, sedangkan istrinya, H, bertugas mengawasi kondisi sekitar.

Baca Juga: Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa

"Jadi untuk pasangan suami istri ini adalah pelaku utama. Total 15 unit (motor) yang diamankan ini mereka taruh terpisah," tuturnya.

Menurut kapolres, sejauh ini mereka hanya beroperasi di wilayah Pamekasan. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keduanya beraksi di luar Pamekasan.

"Untuk penadah juga sudah ada beberapa yang sudah ditangani. Kami akan terus melakukan pengembangan. Untuk 10 motor yang lain masih kami profiling siapa pemiliknya," ucapnya.

Baca Juga: Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi

Kini tiga tersangka mendekam di tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk pasangan suami istri akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan M.Q disangkakan pasal 480 ayat 1, 2 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Jazuli menambahkan, pihaknya bakal memberantas curanmor di Pamekasan. Ia mengaku telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pencurian motor di Bumi Gerbang Salam. (bel/dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO