4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM 4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM. Foto: Ist

Menurut Kashuri, ada ketentuan yang mengatur peredaran kosmetik, baik dari segi kegunaan bagi manusia maupun promosinya.

Pertama, kosmetik didefenisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan bagian luar tubuh manusia, seperti kuku, rambut, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut.

Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau memelihara tubuh.

Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi yang tercantum pada konten promosi harus sesuai dengan kegunaan kosmetik.

Aturan iklan kosmetik:

1. Informasi sesuai dengan kenyataan yang ada, tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.

2. Iklan kosmetik tudak menyesatkan, artinya harus jujur, akurat, bertanggung jawab dan tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

3. Iklan kosmetik tidak menyatakan produknya seolah-olah sebagai obat atau tujuan untuk mencegah suatu penyakit.

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO