MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang melakukan pendalaman soal kasus penyalahgunaan beras Bulog, dengan mengemas ulang menggunakan kemasan premium dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Sayah Hidayat mengatakan, pendalaman itu akan dilakukan untuk mengetahui pemasok beras kepada tersangka, yang diketahui wanita berinisial EH (37).
BACA JUGA:
- Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
- Nahas! Operator Mesin Bubut di Malang Tewas Terjepit Mesin Pengolah Tanah
- Info BMKG: Pagi ini Cerah Berawan Tetapi Ada yang Diguyur Hujan, Wilayah Malang harus Tahu
- Anggap Bupati Gagal Jalankan Program UHC, Grib Jaya Malang Gelar Demo
"Kami masih mendalami. Dalam tangkapan layar percakapan, tersangka berkomunikasi secara aktif dengan beberapa penjual online (yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan)," kata Gandha, Senin (18/3/2024).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, tersangka EH mengaku membeli beras Bulog per karung seberat 50 kilogram itu, melalui jejaring media sosial Facebook.
Tersangka membeli beras Bulog secara online tersebut lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp10.900 per kilogram atau Rp545.000 per 50 kilogram.
"Tersangka membeli ada yang Rp690 ribu dan Rp640 ribu per 50 kilogram (lebih tinggi dari HET). Beras Bulog merupakan barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah," katanya.
Dari pengakuan tersangka, dalam praktik penyalahgunaan beras Bulog tersebut, pelaku membeli sedikit demi sedikit beras Bulog, sebelum mengemas ulang menjadi beras berkualitas premium.
Pembelian beras tersebut, dilakukan secara berkala, sehingga saat dilakukan penangkapan oleh Polres Malang, terdapat sebanyak 2,1 ton beras Bulog.
Polres Malang juga masih melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan oknum Bulog dalam kasus itu.
Klik Berita Selanjutnya