![Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan](/images/uploads/berita/700/b7020b7b21dab596bfc927b219ad4585.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan pemilik serta pekerja warkop dan karaoke menemui Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka di sebuah kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/4/2024).
Lujeng mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merumuskan perda tempat hiburan sehingga usaha mereka legal.
BACA JUGA:
- Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
- Kota Pasuruan Masuk Kategori Utama dalam Program Kampung Iklim Nasional
- Dua Pemuda asal Pandaan Pasuruan Jadi Korban Tabrak Lari, Motornya Nyungsep ke Parit
- Demi Bayar Cicilan Motor Nunggak, Suami di Pasuruan Jual Istrinya untuk Layani Threesome
"Kedatangan mereka meminta pemerintah agar mengeluarkan perda untuk usahanya," kata Lujeng.
Menurut Lujeng, mereka juga punya hak untuk mendapatkan kerja demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum yang jelas.
Terkait pertimbangan moral, kata Lujeng, selama aktivitas mereka tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lingkungan pendidikan, atau pondok pesantren, hal itu tidak ada masalah.
"Kecuali jika di situ terjadi unsur pelanggaran kriminalisasi, mengganggu lingkungan pendidikan, dan tepat peribadatan," katanya.
Lujeng mencontohkan kota-kota besar di Jatim, seperti Malang, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan lainnya, yang sudah memiliki perda tempat hiburan.
"Di luar Pasuruan terkait tempat karaoke dan warkop hiburan ada perdanya, kenapa tidak dengan Pasuruan?" ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya