Sosialisasi Tahapan Pilkada Belum Merata, KPU Diminta Proaktif Turun ke Bawah

Sosialisasi Tahapan Pilkada Belum Merata, KPU Diminta Proaktif Turun ke Bawah

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi jadwal tahapan pilkada serentak yang dilakukan KPU, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dinilai belum menyentuh lapisan masyarakat bawah.

Hal itu disampaikan oleh Anjar Supriyanto, Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H). Pria asal Kecamatan Gempol yang pernah mencalonkan bupati ini mengaku melakukan survei ke beberapa desa. Hasilnya, masyarakat banyak yang belum tahu soal tahapan pilkada.

Baca Juga: Sambangi Penjahit Bola di Orobulu Pasuruan, Paslon Rubih Siap Kembangkan Program Kemitraan

"Kita sudah turun ke desa-desa, ternyata tidak semua masyarakat mengetahui informasi itu, apalagi paham soal pilkada serentak di 2024. Ini gambaran bahwa sosialisasi KPU masih belum menyentuh lapisan bawah," tuturnya.

Dengan anggaran yang cukup besar, Anjar meminta  lebih proaktif melakukukan sosialisasi. Ia menyarankan penyelenggara pemilu menggandeng ormas atau tokoh masyarakat di masing-masing, agar informasi tentang pilkada dapat sampai ke masyarakat tingkat bawah.

Sementara Zainul Faizin, Ketua , saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi tahapan pada akhir Ramdhan kemarin bekerja sama dengan rekan-rekan media.

Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan

"Itu (tahapan pilkada) sudah disosialisasikan pada akhir Ramadhan kemarin. Kami juga akan sosialisasi di kantor KPU," jelasnya.

Keterangan yang sama disampaikan Fatimatus Zahro, Komisioner .

Ia menyampaikan tahapan pendaftaran bakal calon perorangan Pilbup Kabupaten Pasuruan sudah dimulai tanggal 8-11 Mei 2024 (08.00-16.00 WIB) dan di tanggal 12 Mei 2024 (08.00-23.00 WIB).

Baca Juga: Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024

Untuk untuk calon perorangan, kata Zahro, minimal harus mendapat 78.690 dukungan dari total jumlah DPT 1.210.602 jiwa yang dibuktikan dengan fotokopi KTP. 

Selain itu, jumlah dukungan bagi calon independen disyaratkan juga harus tersebar di 13 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO