​Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH

​Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH Pemeriksaan faktual lapangan bagi CPBH Kanwil Kemenkumham Jatim.

Untuk periode ini, pihaknya akan mempriortaskan CPBH dari daerah yang belum memiliki PBH. Ada 9 daerah yang saat ini belum ada PBH terakreditasi yaitu Situbondo, Bondowoso, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Pacitan, Magetan, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo.

"Hal ini untuk memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum, sehingga bantuan hukum gratis dari pemerintah bisa terdistribusi secara lebih merata," kata Heni.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lusie Irawati yang memimpin tim menjelaskan bahwa pemeriksaan faktual lapangan di wilayah Surabaya dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 di kantor Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Lembaga Bantuan Hukum Nurani Surabaya.

Sedangkan Pemeriksaan Faktual Lapangan di wilayah Malang dilaksanakan pada Selasa-Rabu tanggal 7-8 Mei 2024 dengan tujuan ke lima kantor calon pemberi bantuan hukum, yaitu Yayasan Bantuan Hukum BIMA, dan Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia Cabang Malang.

Lalu, Pusat Bantuan Hukum PERADI Malang, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kota Malang, serta Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Verifikasi dan akreditasi CPBH dilaksanakan oleh Kemenkumham dalam rangka menjaring lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum. Kemenkumham menjalankan Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin melalui PBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO