SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit I Subdit I Ditreskoba Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam JW Club & Karaoke Jl. Kalibokor Selatan, Surabaya. Dalam pengrebekan dilakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung guna mencari adanya penggunaan dan peredaran narkoba.
Unit I, Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, menangkap 7 orang, di antaranya oknum PNS. Penangkapan tersebut berdasarkan adanya barang bukti beberapa pil ekstasi yang dibawa dan dikonsumsi 7 orang tersebut.
BACA JUGA:
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
- Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
- Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
- ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 7 orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke.
"Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari 7 orang yang diamankan, satu di antaranya adalah berprofesi sebagai PNS," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi pecahan kecil sisa penggunaan, dengan berat bersih 0.622 gram dan ketujuh orang tersebut setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amphetamine dan methaphetamine.
Ketujuh orang yang diamankan di antaranya adalah HP (42) tahun, warga Tulungagung, yang berprofesi sebagai PNS Dinkes Tulungagung. DP (43) tahun, warga Krembangan Surabaya, pegawai honorer BKN Surabaya. HED (33) warga Medokan Semampir Surabaya, karyawan JW Club & Karaoke dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
Klik Berita Selanjutnya