"Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita di antaranya, YWA (25), warga Krembangan Surabaya, RAP (32), warga Kecamatan Sawahan Surabaya, dan DYA (33), warga Gondanglegi Malang, yang tinggal di Tegalsari Surabaya," jelasnya.
Komisaris JW Club, Johnson Wakum, ketika dikonfirmasi terkait adanya penggerebakan dan penangkapan beberapa pengunjung dan karyawannya mengaku kalau dia sudah bukan komisaris lagi di JW Club.
“Saya telah mengundurkan diri dari JW Club sejak 23 Agustus 2023, dan sejak saat itu saya tidak berkomunikasi sama sekali tentang manajemen di sana. Monggo silakan berkomunikasi dengan direkturnya, yaitu Pak Condro,” ujar JW, Jumat (16/5/2024).
Lebih lanjut saat disingung tentang nama JW Club yang merupakan singkatan dari Johnson Wakum pihaknya sudah mengajukan agar segera diganti nama itu per tertanggal 23 Agustus 2023 lalu.
“Saya sudah berkali-kali mengajukan kepeda PT. Dewa Arta selaku manajemen JW Club agar segera diganti, karena itu nama saya. Tapi belum ada ketegasan hingga ada masalah seperti ini saya tidak terima,” tutup Johnson Wakum.
Dari tangkapan yang dilakukan oleh pihak Ditreskoba Polda Jatim, 7 pelaku nantinya akan terancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. (rus/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News