![KPU Gresik Umumkan Seleksi Calon Pantarlih untuk Pilgub Jatim dan Pilbup 2024 KPU Gresik Umumkan Seleksi Calon Pantarlih untuk Pilgub Jatim dan Pilbup 2024](/images/uploads/berita/700/a8ea7300eac17c2fb32c13c531a42bec.jpg)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Gresik Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Gresik Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:
- Sukseskan Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Lakukan Kunjungan ke Anggota Forkopimda
- Alasan KPU Kota Blitar Undang Denny Caknan di Peluncuran Pilwali 2024
- Jelang Pilkada 2024, Bakesbangpol Kota Kediri Berikan Sosialisasi Pendidikan Politik ke Masyarakat
- Bupati Gresik Lepas Ekspor Produk UMKM Songkok ke Brunei Darussalam
Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
a.Warga negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
d.berdomisili dalam wilayah kerja;
e.mampu secara jasmani dan rohani; dan
f.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a.Surat pendaftaran sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
Klik Berita Selanjutnya