Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga

Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga Terduga pelaku pembobolan di Minimarket yang berada di Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Bojonegoro kepergok membobol sebuah minimarket di Jalan Raya Desa Berdahan, Babat, Lamongan.

Pelaku, menjalankan aksinya tersebut, pada Rabu (19/6/2024) sekitar 4.00 WIB.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Kasi Humas , Ipda Andi Nur Cahya membenarkan kejadian itu.

"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku pembobolan minimarket yang aksinya terpergok warga," tuturnya, Kamis (20/6/2024).

Menurut dia, pelaku berinisial ADA (25) warga Dusun Nggowok, Desa Lebaksari, Baureno, Bojonegoro, ditangkap warga dan diamankan oleh .

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

"Jadi pada Rabu (19/6) sekitar pukul 03.00 WIB, warga mendengar suara mencurigakan seperti orang sedang memukul-mukul tembok, diikuti bunyi alarm," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah warga memeriksa suara tersebut, berasal dari dalam minimarket yang berlokasi di Desa Bedahan. Warga pun berinisiatif melakukan penghadangan.

"Sekitar pukul 04.00 WIB, warga melihat seorang pria tidak dikenal yang mencurigakan berjalan kaki keluar dari gang di sebelah timur minimarket," kata Andi.

Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan

Karena mencurigakan, warga pun mengamankan orang tersebut. Saat diberhentikan warga, orang tersebut tidak mengakui perbuatannya, hingga akhirnya melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti yaitu 31 bungkus rokok, 1 botol minuman Mizone, 1 sabun cuci muka, 1 besi betel, 1 palu yang disimpan dalam tas berwarna abu-abu.

"Terduga pelaku pun tidak berkutik dan mengakui jika ia baru saja telah membobol minimarket itu," jelasnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Untungnya, warga yang memergoki aksi pelaku tidak main hakim sendiri. Namun, mereka melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Andi, dirinya bisa masuk ke dalam minimarket tersebut, dengan cara melubangi tembok dengan palu dan betel. Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam minimarket.

"Sebelum berhasil melarikan diri, pelaku keburu diamankan warga. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah di yang datang ke lokasi kejadian," ujar Andi.

Baca Juga: Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya

Akibatnya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO