BLITAR, BANGSAONLINE.com - Samsudin Blitar menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (16/7/2024).
Dalam sidang pembacaan pledoi itu, Samsudin dan dua anak buahnya meminta untuk dibebaskan karena tidak terbukti atas unsur dakwaan JPU.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Samsudin, Imam Slamet, menyebutkan ada tiga poin utama yang disampaikan dalam pembacaan pledoi.
Di antaranya, pasal yang digunakan oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutan telah dicabut.
Kedua, video yang digunakan barang bukti oleh JPU bukanlah video milik terdakwa. Artinya barang bukti yang digunakan adalah video potongan yang kemudian viral di media sosial.
"Ketiga ada beberapa saksi ahli dari Polda Jatim tidak hadir dalam persidangan. Jadi kami tidak bisa memintai keterangan dari mereka (saksi ahli)," terangnya.
Imam menegaskan JPU menggunakan acuan barang bukti dan pasal yang tidak sesuai. Sehingga pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa yakni Samsudin dan dua anak buahnya.
Klik Berita Selanjutnya