"Kami minta bebaskan semuanya, karena tidak terpenuhi unsur pidana. Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU, harusnya terdakwa bebas," terangnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan agenda pembacaan pembelaan pledoi berjalan secara kondusif.
Dalam sidang ini terdakwa dan kuasa hukum diperkenankan untuk menyampaikan pembelaan setelah agenda pembacaan tuntutan pada minggu lalu.
"Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Karena singkatnya waktu, kami akan memberikan kesempatan untuk agenda replik pada besok (hari ini, 16/7/2024). Target kami akhir Juli ini sudah sampai dengan sidang putusan," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Samsudin Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketiganya terlibat kasus pembuatan video tukar pasangan yang disebar melalui media sosial YouTube beberapa waktu lalu. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News