BANGSAONLINE.com - Syaifudin bernafas lega. Tangannya menggenggam selembar Sertifikat Tanah Elektronik yang ia terima langsung dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/06/2024).
Sertifikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:
- Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional Unair, AHY Paparkan Upaya Wujudkan 17 SDGs
- Kebut Layanan Sertifikat Tanah, Menteri ATR/BPN: Sudah Berjalan di 44 Kantor Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator
- Di Kampung Naga, Peserta Konferensi Internasional Saksikan Pendaftaran Tanah Ulayat
Sejak tahun 2000, Syaifuddin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertifikatkan.
Syaifudin adalah salah satu warga yang terdampak kerusuhan Sambas pada tahun 1999 lalu.
Ia beserta keluarganya terpaksa mengungsi dan tidak bisa kembali lagi karena faktor keselamatan.
Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya.
Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.
Klik Berita Selanjutnya