Adapun keberhasilan mendapati adanya rokok yang ilegal masih bebas diperjualbelikan di Kecamatan Maospati lebih lengkap dijelaskan oleh Jiman, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.
"Kemarin sudah saya sampaikan masih adanya indikasi adanya pelanggaran di bidang cukai. Ini terbukti pada hari ini tim menemukan beberapa bungkus rokok ilegal," ucapnya.
Ia merinci, rokok yang diamankan antara lain 7 bungkus rokok jenis SPM merek Sanmarino (isi 20 batang), 3 bungkus jenis SKM merek AM (isi 20 batang), 1 bungkus jenis SKM merek Sendang Biru (isi 20 batang), 2 bungkus jenis SKM merek Sumber Baru (isi 20 batang), dan 1 bungkus jenis SKM merek Dallil (isi 20 batang).
Disebutkan olehnya, karena masih ada penjual yang masih menjual rokok ilegal, petugas akan menyita rokoknya dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), serta menyuruh penjual membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya.
"Sementara kami terbitkan SBP dan barang tersebut kita bawa ke kantor untuk sementara yang bersangkutan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," pungkasnya. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News