Barang haram tersebut selama ini dipasarkan di wilayah Sidoarjo. Mengenai target pasar, mereka mengincar pemuda yang memang biasanya memakai barang haram tersebut.
Untuk pengambilan sabu, berpindah-pindah, terlebih di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Selain menjadi kurir, para tersangka juga pemakai.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol, Christian Tobing, mengatakan 9 pelaku berhasil diamankan di tempat berbeda.
Ada yang di wilayah Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota, dan Desa Kedungsolo, Porong.
Menurutnya, terungkapnya peredaran sabu-sabu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Dengan respons cepat, polisi menindaklanjutinya dan berhasil membekuk sembilan tersangka.
"Dari total penjualan atau barang yang berhasil diamankan diperkirakan nominalnya mendekati Rp1 miliar," tegasnya.
Modus operandinya, setelah digeledah dan ditangkap telah ditemukan barang bukti, kemudian dikembangkan. "Pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP," tambahnya.
"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News