SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) terus dilakukan.
Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan dukungan penuh agar RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas Prioritas) itu agar segera disahkan.
BACA JUGA:
- Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH
- 5 Daerah di Jatim Bakal Diisi Calon Tunggal, Pengamat Politik Unair: Erosi Demokrasi Lokal
- Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pengamat Politik Unair: Tak Berkaitan dengan Krisis Demokrasi
"Kami sangat mendukung dan merasa terhormat karena dipercaya menjadi tuan rumah untuk membahas RUU Paten ini," kata Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, yang hadir sebagai peserta dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan RUU Paten yang digelar di Surabaya, Kamis (1/8/2024).
Dulyono yang hadir bersama Kadiv Administrasi Saefur Rochim mengatakan bahwa RUU Paten merupakan inisiatif dari pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
"Kebijakan paten di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial. Seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Paten yang saat ini berlaku," paparnya.
Oleh karena itu, ia menyebut ketentuan yang ada dalam pasal, ayat, atau huruf yang ada dalam UU Paten perlu disempurnakan.
"Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI)," tuturnya.