KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Predikat Universal Health Coverage (UHC) diberikan kepada pemerintah kota atau kabupaten yang dapat memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada paling sedikit 95% masyarakatnya.
Kota Kediri salah satunya, dengan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 101,66%, predikat UHC resmi disandang oleh Kota Kediri.
BACA JUGA:
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, mengungkapkan, daerah yang mendapatkan Predikat UHC menunjukkan bahwa daerah tersebut berkomitmen penuh dan berupaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui Program JKN.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah setempat juga memberikan bantuan kepada masyarakatnya dengan mendaftarkan sebagai peserta segmen PBPU Pemda.
“Capaian ini menjadi prestasi yang sangat baik bagi daerah-daerah yang telah mencapai UHC. Untuk Kota Kediri, per 1 Agustus 2024 telah mencapai kepesertaan JKN sebesar 100%, termasuk di dalamnya terdapat peserta dengan segmen PBPU Pemda mencapai 89.178 jiwa,” jelasnya, Minggu (18/8/2024).
Tak hanya pada Kota Kediri, Tutus juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas predikat UHC yang juga diraih oleh Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk.
Kota Blitar telah berhasil mendaftarkan 70.953 jiwa atau 100% penduduknya dalam Program JKN.
Kabupaten Kediri telah berhasil mendaftarkan 296.566 jiwa atau sekitar 96,84% penduduknya dalam Program JKN.
Sedangkan Kabupaten Nganjuk telah berhasil mendaftarkan 219.439 jiwa atau sekitar 96,87% penduduknya dalam Program JKN.
“Selamat, saya ucapkan kepada daerah-daerah yang telah mencapai UHC. Selamat untuk Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk telah mencapai kepesertaan lebih dari 95% dari total jumlah penduduk masing-masing daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut Tutus menjelaskan, seiring dengan bertambahnya jumlah peserta, masyarakat tidak perlu khawatir bila hendak mengakses pelayanan kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah banyak bekerja sama dengan penyedia fasilitas kesehatan.
Klik Berita Selanjutnya