KEDIRI,BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri memastikan bahwa pendaftaran calon Bupati Kediri dan Calon Wakil Bupati Kediri, akan menggunakan persyaratan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 60 dan 70.
Terutama terkait dengan Penetapan Syarat Minimal Suara Sah dan batas usia calon Kepala Daerah.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, saat menggelar jumpa Pers di Kantor KPU setempat, Sabtu malam (24/8/2024), menegaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten Kediri, akan melaksanakan pendaftaran berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.
"Dalam Keputusan tersebut menyatakan bahwa syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) dari 963.130 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh) suara sah Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024 yaitu sejumlah 62.604 (enam puluh dua ribu enam ratus empat).
Menurut Nanang, hal penting dan ini berdasarkan putusan MK, calon harus berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun sejak penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Waktu pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dilakukan selama tiga hari dimulai pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
Klik Berita Selanjutnya