GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, mengancam akan memproses Jarot, Lurah Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik, ke PTUN.
Hal ini buntut kebijakan Jarot yang dinilai melanggar perundang-undangan dalam memberhentikan Kusno dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gulomantung.
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
Alasannya, karena Kusno mencalonkan diri menjadi caleg dan tercatat sebagai kader partai politik.
Menurut Andi Fajar, kebjiakan Lurah Gulomantung memberhentikan Kusno dari ketua LPMK tidak melalui mekanisme undang-undang yang berlaku.
"Melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dan lepas dari prinsip-prinsip good governance," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE, Senin (2/9/2024).
Fajar menjelaskan, perkara yang ditangani bermula dari mundurnya 3 pengurus LPMK, yaitu wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
Dari pengunduran 3 orang pengurus tersebut, Lurah Gulomantung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pemberhentian LPMK Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas.
"Setelah kami mencermati judul dan isi konstruksi Surat Keputusan Lurah Gulomantung, kami menilai keputusan tersebut sangat tidak layak sebagai produk TUN yang berkualitas dan lepas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prinsip-prinsip good governance. Mengingat LPMK tersebut masa bakti seharusnya sampai tahun 2025, namun secara implisit telah digugurkan eksistensi kelembagaannya dengan penerbitan surat keputusan Kepala Kelurahan No. 09 Tahun 2024 tersebut," ungkap Fajar.
Karena itu, YLBH FT sebagai kuasa hukum dari Kusno, melayangkan surat keberatan (somasi) bernomor 14.1/YLBH-FT/TUN/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
Namun, surat itu tidak ditanggapi hingga pihaknya melayangkan surat keberatan kedua nomor 30.1/ YLBH-FT/ TUN/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
"Surat keberatan kedua hari ini telah kami kirim dan diterimakan berikut tembusan pada camat, Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, sampai Bupati Gresik," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya