​Pansus II DPRD Sumenep tak Mampu Selesaikan Raperda Migas

Hingga saat ini, pembahasan raperda tersebut masih dalam tahap pengkajian naskah, mulai dari kajian akademik sampai penyampaian pandangan di internal fraksi. ”Memang sangat banyak klausul yang harus kami fahami terlebih dahulu,” terangnya.

Menurutnya, yang menjadi konten dalam raperda tersebut salah satunya menekan terhadap investor agar melakukan rekrutmen tenaga lokal, selain itu mewajibkan semua investor mendirikan klaster migas di Sumenep. ”Kami target tahun ini Raperda ini bisa selesai,” ungkpanya.

Menurutnya, saat ini di Sumenep terdapat enam investor yang bergerak di bidang Migas. Di antaranya, perusahaan tersebut yakni, Husky Cnooc Madura Limited (HCML), SPE Petrolium, Petro Java, Energi Mineral Langgeng (EML), PT Santos dan KEI.

”Dari enam investor tersebut satu di antaranya masih dalam tahap sismik, tiga perusahaan sudah dalam tahap ekplorasi, sementara dua lainnya sudah melakukan produksi,” ungkapnya.

Terpisah Junaidi Pelor Aktifis Lemabaga Kajian Kritis Sumenep (LKKS) meinilai belum selesainya pembahasan raperda tersebut, merupakan salah satu bukti jika anggota dewan tidak serius mengawal persolan yang menyangkut masyarakat umum.

”Di internal dewan banyak yang sudah sarjana, Tapi masih belum bisa menciptakan satu produk hukum tanpa harus banyak melakukan kunker seperti yang dilakukan anggota dewan saat ini,” terangnya. (fay/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO