Direktur YLBH FT: Pilkada Gresik Calon Tunggal Bukti Kegagalan Parpol dalam Pengkaderan

Direktur YLBH FT: Pilkada Gresik Calon Tunggal Bukti Kegagalan Parpol dalam Pengkaderan Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

"Artinya apa, pilkada dengan calon tunggal dan menangkan calon tunggal, kemudian dengan super ekstra ketat masyarakat melakukan pengawasan bersama-sama teman Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / lembaga para penggiat anti korupsi, insan pers, penggiat good governance, tentu juga pihak legislatif sangat punya peran besar tanggungjawab moral atas kebersihan terhadap jalanya roda pemerintahan kedepan," urai Fajar.

Lebih jauh ia menyampaikan, dengan satu pasangan calon melawan kotak kosong merupakan fenomena demokrasi terkini. Dari catatan KPU RI per 4 September 2024 saat ditutupnya pendaftaran bakal calon, ternyata ada 41 kabupaten/kota yang hanya terdapat satu pasangan calon, dan Jawa Timur ada 5 kabupaten/kota yaitu Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Surabaya.

Hasil rapat bersama KPU, Komisi II DPR RI, Mendagri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dan Bawaslu pada 10 September 2024 disepakati, pada Pasal 54 d UU Nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada pada pokok intinya penegasan jika perolehan suara dapat dinyatakan sah sebagai pemenang oleh KPU, sedangkan perolehan kurang dari 50 persen suara lebih maka kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan ulang tahun berikutnya.

"Dan, sebelum masa pemilihan sampai waktunya maka pemerintah akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota yang pilkadanya calon tunggal kalah," kata Fajar.

Dinamika pasangan calon tunggal dengan melawan kotak kosong tidak berarti akan terjadi kekosongan dan hilangnya atau matinya demokrasi. Demokrasi tetap akan hidup.

"Kotak kosong ada juga karena perintah undang-undang, pemerintah menyediakan kotak kosong yang ditampilkan dalam satu form kertas suara. Itu artinya dipersilahkan dan diberikan hak bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi ini untuk memilih sesuai aspirasi pilihannya," ucap Fajar.

Lalu bagaimana jika masyarakat merasa paslon tunggal tidak sesuai keinginan mereka ? Apakah mencoblos kotak kosong sebuah pelanggaran? Ia pun membeberkan pernyataannya. 

"Tentu tidak. Hal ini berbeda dengan golput (golongan putih) atau tidak menentukan pilihan sama sekali dan lagi pula form (gambar) golput juga tidak tersedia di kertas suara. Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)," bebernya.

"Persamaan kesempatan secara konstitusi adalah termasuk di dalamnya hak untuk memilih dan dipilih. Namun dasar memilih sesuai aspirasi yang bijak dan tidak sekadar suka dan tidak suka (like and dislike)," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO