Direktur YLBH FT: Pilkada Gresik Calon Tunggal Bukti Kegagalan Parpol dalam Pengkaderan

Direktur YLBH FT: Pilkada Gresik Calon Tunggal Bukti Kegagalan Parpol dalam Pengkaderan Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, memberikan tanggapan terkait berlangsungnya pasangan calon tunggal pada pesta demokrasi November mendatang di Kota Pudak. Menurut dia, hal tersebut merupakan kegagalan partai politik (parpol) dalam pengkaderan.

"Parpol gagal menyiapkan kader yang teruji, sehingga saat Pilkada parpol kesulitan cari figur yang siap tempur. Akhirnya parpol menjadi pasrah," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (15/9/2024).

Ia menyampaikan, fenomena Pilkada hanya terdapat satu pasangan calon seperti 2024 tidak melunturkan demokrasi, dan tidak menghilangkan nilai demokrasi, karena hak warga masih dapat difasilitasi dengan gambar Kotak Kosong pada kertas suara.

"Yang hilang adalah kemandirian partai politik (parpol) dan lemahnya proses kaderisasi di internal partai. Artinya apa? dekade akhir ini kebanyakan partai gagal melahirkan kader- kader internal yang tangguh siap tarung, siap kualitas dan siap logistik sehingga dengan mudah terkuasai dan tersandra oleh nilai-nilai diluar platform partai," paparnya.

Diperkuat lagi, lanjut Fajar, ditengarai kebanyakan anggota legislatif yang duduk di DPRD hanya memikirkan bagaimana mengamankan kursi pribadi dari pada mengamankan eksistensi dan marwah partai tempatnya bernaung, sehingga dampak platfom partai sering terlupakan dan upaya meraih kekuasaan bertindak untuk dan atas nama kepentingan platform partai demi kepentingan rakyatpun juga menjadi terkesampingkan.

"Akhirnya jurus yang paling aman adalah dengan dalil demi kondusifitas dan konsisten dalam menjalankan program-program pembangunan berkelanjutan disertai argumen efektif efisien, khususnya pembiayaan pemilu agar tidak dua kali anggaran dan ini uang rakyat pula yang akan dihamburkan demi terselenggaranya pilkada ulang. Ini sebuah ironi karena parpol gagal menyuguhkan pilihan calon pemimpin kepada masyarakat," ucapnya.

"Dan, alasan logis ini akhirnya sebagai materi pokok strategis dan sangat efektif disampaikan dalam kampanye bagi pasangan calon tunggal. Karena tidak perlu adu program dan tarung kemampuan dengan pihak lawan secara riil, tidak ada program pembanding karena lawanya hanyalah kotak kosong," imbuhnya.

Dikatakan olehnya, kalau ada benarnya perlu menyetujui alasan logis di atas dengan munculnya calon tunggal, dengan catatan, benar dan tepat cipta kondisi, konduvisitas, konsistensi, keberlanjutan program pembangunan, serta terpenting efektif efisien anggaran agar tidak terbuang untuk perhelatan pilkada kedua (ulang), maka perlu disikapi secara bijaksana dan menghilangkan rasa ego.

Perlunya calon tunggal lakukan kontrak politik dengan rakyat, contoh sederhana uang anggaran jika untuk pemilu ulang lebih baik disalurkan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat diwaktu pemerintahan depan, tentu seiring pelaksanaan program pembangunan, serta program strategis berbasis kerakyatan/ kesejahteraan masyarakat yang telah dijanjikan dalam kampanye.

"Artinya apa, pilkada dengan calon tunggal dan menangkan calon tunggal, kemudian dengan super ekstra ketat masyarakat melakukan pengawasan bersama-sama teman Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / lembaga para penggiat anti korupsi, insan pers, penggiat good governance, tentu juga pihak legislatif sangat punya peran besar tanggungjawab moral atas kebersihan terhadap jalanya roda pemerintahan kedepan," urai Fajar.

Lebih jauh ia menyampaikan, dengan satu pasangan calon melawan kotak kosong merupakan fenomena demokrasi terkini. Dari catatan KPU RI per 4 September 2024 saat ditutupnya pendaftaran bakal calon, ternyata ada 41 kabupaten/kota yang hanya terdapat satu pasangan calon, dan Jawa Timur ada 5 kabupaten/kota yaitu Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Surabaya.

Hasil rapat bersama KPU, Komisi II DPR RI, Mendagri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dan Bawaslu pada 10 September 2024 disepakati, pada Pasal 54 d UU Nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada pada pokok intinya penegasan jika perolehan suara dapat dinyatakan sah sebagai pemenang oleh KPU, sedangkan perolehan kurang dari 50 persen suara lebih maka kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan ulang tahun berikutnya.

"Dan, sebelum masa pemilihan sampai waktunya maka pemerintah akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota yang pilkadanya calon tunggal kalah," kata Fajar.

Dinamika pasangan calon tunggal dengan melawan kotak kosong tidak berarti akan terjadi kekosongan dan hilangnya atau matinya demokrasi. Demokrasi tetap akan hidup.

"Kotak kosong ada juga karena perintah undang-undang, pemerintah menyediakan kotak kosong yang ditampilkan dalam satu form kertas suara. Itu artinya dipersilahkan dan diberikan hak bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi ini untuk memilih sesuai aspirasi pilihannya," ucap Fajar.

Lalu bagaimana jika masyarakat merasa paslon tunggal tidak sesuai keinginan mereka ? Apakah mencoblos kotak kosong sebuah pelanggaran? Ia pun membeberkan pernyataannya. 

"Tentu tidak. Hal ini berbeda dengan golput (golongan putih) atau tidak menentukan pilihan sama sekali dan lagi pula form (gambar) golput juga tidak tersedia di kertas suara. Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)," bebernya.

"Persamaan kesempatan secara konstitusi adalah termasuk di dalamnya hak untuk memilih dan dipilih. Namun dasar memilih sesuai aspirasi yang bijak dan tidak sekadar suka dan tidak suka (like and dislike)," pungkasnya. (hud)

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO