GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota DPRD Gresik mersepons mangkirnya PT Megatama Bumi Permai (MBP) sebanyak tiga kali saat dipanggil untuk hearing (dengar pendapat) terkait polemik fasilitas umum makam yang ada di perumahan Green Prambangan Residence (GPR), Kecamatan Kebomas, Gresik.
Ahmad Nurhamim, anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik menilai mangkirnya PT MBP selaku pengembang perumahan GPR sebagai bentuk melecehkan lembaga DPRD Gresik.
BACA JUGA:
- Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik
- DPRD Gresik Gelar Paripurna Usulan Pimpinan Definitif, Pembentukan Fraksi, dan Rancangan Tatib
- DPRD Gresik Jadwalkan Paripurna Penetapan 4 Pimpinan Definitif
- Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
"Sikap PT Megatama yang sudah tiga kali kami panggil tapi mangkir (tak hadir) ini kami anggap bentuk pelecehan lembaga DPRD Gresik," ucap Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE, Minggu (22/9/2024).
Sebab, DPRD Gresik sudah tiga kali memanggil PT MBP untuk dimintai penjelasan lantaran tetap nekat memasang papan nama di area makam perumahan GPR yang sudah disepakati bersama dengan Pemkab Gresik sebagai fasilitas umum.
Pria yang disapa Anha ini menyampaikan, DPRD bisa menggunakan kewenangan pengawasan dengan meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk menghadirkan PT MBP ke DPRD Gresik untuk hearing.
"Kami bisa menggunakan hak kami dengan minta Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) untuk menghadirkan manajemen PT MBP," ujar mantan Wakil Ketua DPRD Gresik periode 2024-2029 ini.
Anha menuturkan bahwa warga perumahan GPR yang meninggal dan dimakamkan di makam seluas 2000 meter persegi tersebut pada Jumat (19/9/2024), sudah bisa jadi tetenger (tanda) bahwa lahan tersebut adalah fasum warga GPR.
Penetapan fasum itu sesuai dengan siteplan Pemkab Gresik dalam perangkat perizinan yang telah dikeluarkan.
"Yang penting di fasum itu sudah ada jenazah yang dikebumikan sebagai tanda lahan tersebut fasum makam warga Perum GPR," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Calon Wakil Ketua DPRD Gresik difinitif ini membeberkan, saat ini di lahan Perumahan GPR belum ada aktivitas pembangunan properti baru yang dilakukan oleh PT MBP.
"Laporan yang masuk ke kami (DPRD) beum ada aktivitas pengembangan baru, masih perumahan lama yang dibangun oleh pengembang yang lama," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Mohammad Zaifudin mengatakan, saat dirinya menjabat Ketua Komisi I, pihakanya pernah mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal fasum makam di Perum GPR, Desa Prambangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini lantas mengundang pihak-pihak terkait. Namun, pihak PT MBP selaku pengembang tidak hadir saat diundang.
"Sudah kami fasilitasi di Komisi I DPRD Gresik, tapi pihak pengembang tidak datang," ucapnya.
Karena itu, permaslahan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) Komisi I DPRD Gresik periode 2019-2024 hingga purna tugas.
Klik Berita Selanjutnya