BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menetapkan pasangan Lukman Hakim - Fauzan Jakfar dan Mathur Husyairi - Jayus Salam sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan untuk Pemilihan Kepala Dearah (Pilkda) Tahun 2024.
Elmi Abbas, Ketua KPU Bangkalan, menyatakan kedua paslon telah memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati sebagaimana surat keputusan KPU nomer 1499/2024.
Ia menjelaskan, untuk pasangan calon Lukman Hakim - Fauzan Jakfar diusung oleh 12 partai, yaitu PKB, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, Demokrat, Hanura, PKS, Perindo, Buruh, dan PSI.
"Sedangkan pasangan Mathur Husyairi - Jayus Salam diusung oleh PPP, Gelora, dan PBB," ujar Elmi saat konferensi pers di Gedung KPU, Ahad (22/9/2024).
Bahiruddin, Komisioner KPU Bangkalan Bidang Teknis dan Penyelenggaraan, menyampaikan sebelumnya KPU telah melakukan tahapan verifikasi penelitian berkas, tes kesehatan, pengecekan administrasi perbankan, dan masa tanggapan dari masyarakat terkait kedua pasangan calon.
"Hingga tanggal 21 September tidak ada tanggapan dari masyarakat," ujar Bahidruddin.
Oleh karena itu, sesuai tahapan Pilkada pada tanggal 22 September 2024, maka KPU secara resmi menetapkan pasangan Lukman Hakim - Fauzan Jakfar dan Mahtur Husyairi - Jayus Salam sebagai Cabup dan Cawabup Kabupaten Bangkalan 2024.
Klik Berita Selanjutnya